DKPP RI Sidang Lima Anggota KPUD Baubau

  • Bagikan
Suasana pelaksanaan sidang anggota KPUD Baubau oleh DKPP RI di ruang sidang kantor Bawaslu Sultra, Selasa (13/3/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Baubau, menjalani sidang dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggaran pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI di ruang sidang kantor Bawaslu Sultra, Selasa (13/3/2018).

Total lima orang anggota KPUD Baubau yang menjalani sidang sebagai teradu adalah Dian Anggraeni selaku Ketua KPUD Baubau serta Komisioner KPUD lainnya La Ode Ijitman, Edi Sabara, Mamnun La Idu, dan Masri.

Sementara pengadu adalah Ketua Panwaslu Baubau M. Yusran Elfargani dan anggota Panwaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia, dan Azan Sihidi.

Sidang ini merupakan pemeriksaan perdana. Agendanya mendengarkan dalil-dalil pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari para Teradu. Sidang terbuka untuk umum dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah.

Pantauan SultraKini.Com, dalil aduan dari pengadu, menyebut para teradu memberikan instruksi kepada Panitia Pemungutan Suara untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwaslu Kota Baubau, terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan. Sehingga Panwaslu Kota Baubau mengalami hambatan dalam memastikan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan para teradu telah dilakukan terhadap semua pendukung bakal calon perseorangan.

Panwaslu selaku pengadu menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik itu.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan