SULTRAKINI.COM: KENDARI – Balai Penanganan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi, menyerahkan barang bukti hasil sitaan pada perkara pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16 November 2022).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan kedua kasus tersebut dinyatakan sudah P21 pada Senin (7/11) lalu. Kini barang bukti sitaan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sultra, berupa empat unit alat berat jenis Eksavator dan dua unit roda empat.
“Dua orang tersangka beserta barang bukti penangkapan kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra,” ungkap Dodi, Rabu (16 November 2022).
Dodi mengatakan, tersangka AJ (41) tahun merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit Excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.
Sementara tersangka FKR (35) tahun selaku direktur PT. BMN yang beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari adalah kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari tersangka FKR, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.
Keduanya, lanjut dia, dijerat pidana pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat.
“Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal,” tegas Rasio Ridho Sani.
Ia juga berharap dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin