Kepala Dinas Wakatobi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 7,6 Miliar

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Dody Sinaga (tengah) didampingi sejumlah penyidik mengumumkan status tersangka pada proyek pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas Kaledupa, Senin (4/12/2023). FOTO: Amran/SultraKini.com
Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Dody Sinaga (tengah) didampingi sejumlah penyidik mengumumkan status tersangka pada proyek pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas Kaledupa, Senin (4/12/2023). FOTO: Amran/SultraKini.com

SULTRAKINI.COM, WAKATOBI: Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Wakatobi, berinisial K, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi pada Senin (4/12/2023), terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas Kaledupa dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,6 milyar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam penggunaan dana alokasi khusus (DAK) APBD dan mengungkap praktik korupsi dalam proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara.

K, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi pada tahun 2022, kini berada di bawah sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mengidentifikasi kerugian negara sekitar Rp 840 juta dalam proyek tersebut.

Tersangka, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sekda Wakatobi, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan status tersangka K berlangsung setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, dimulai dari pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 10.30 WITA, hingga akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada pukul 14.15 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Dody Sinaga, mengonfirmasi penetapan tersangka dengan surat Pidsus-18 Nomor TAP-1395/P.3.15/Fd.2/12/2023.

Saat ini, K ditahan di Rutan Polres Wakatobi untuk 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Penyidik Kejari Wakatobi juga mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti terlibat akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan