Terseret Kasus Korupsi, Kadis ESDM Sultra Jalani Pemeriksaan Perdana Dicerca 80 Pertanyaan

  • Bagikan
Sidang pemeriksaan tersangka kasus korupsi PT Toshida YSM dan Buhardiman. (Foto: Dok. Kejati Sultra)
Sidang pemeriksaan tersangka kasus korupsi PT Toshida YSM dan Buhardiman. (Foto: Dok. Kejati Sultra)

SULTRAKUNI.COM: KENDARI – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia ikut menyeret nama Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Aziz sebagai tersangka.

Usai disebut masuk lingkaran hitam, Andi Aziz menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (10/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan tersangka AA hari ini dilakukan dari pukul 09.00 Wita dan selesai pada pukul 16.30 Wita.

“Tersangka AA diberi 80 pertayaan dari penyidik Kejati dan ini merupakan pemeriksaan awal, dalam arti kata hari ini Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AA karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yang akan di jadwalkan Minggu depan dan tersangka didampingi 2 orang kuasa hukumnya,” ungkap Dody, Senin (10/1/2022).

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam dugaan korupsi PT Toshida, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan seorang tersangka yang ikut ambil andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp495.216.631.168,83.

(Baca: Terseret Kasus Korupsi di PT Toshida, Kadis ESDM Sultra Ditetapkan jadi Tersangka)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menuturkan, tersangka baru yang telah ditetapkan merupakan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis.

“Pada 1 Desember 2021, Penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis Esdm menetapkan RKAB,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan