La Renda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Mantan Kepala Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Renda bersama lima rekannya dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari pada Kamis, 29 Maret 2018.

“La Renda dan yang lainnya dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, La Ode Firman, Rabu (4/4/2018).

Namun denda yang dibebankan, kata dia, jika nantinya tidak dibayar oleh para terdakwa maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan. “Denda 50 juta rupiah, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, lanjut Firman, para terdakwa akan melakukan pembelaan atau pledoi. Untuk sidang pembelaan dijadwalkan dilakukan pada Kamis (5/4/2018) besok.

“Sidang selanjutnya itu nanti adalah sidang pembacaan pledoi,” jelasnya.

Diketahui bahwa, La Renda bersama lima rekannya, yaitu Direktur CV Jala Rambang Muhammad Aris, Ketua DPD Golkar Buton La Atiri, Kontraktor Iksanudin, Pengurus Pencairan Dana Rivaldi, dan PPK Hayan diketahui melakukan pekerjaan proyek pengadaan air bersih dan pembukaan lahan transmigrasi Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar di 2015 dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 430 juta.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan