Kasus La Renda Masuk Agenda Pembacaan Tuntutan di PN Tipikor Kendari

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara, La Ode Firman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonaketrans) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Renda bersama lima rekannya, dijadwalkan memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dalam agenda pembacaan tuntutan dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah sidang berikutnya pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, La Ode Firman di ruang kerjanya, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, kendati saat ini dirinya belum lama menjabat sebagai Kasi Intel menggantikan Tabrani. Dirinya bersama jaksa lainnya tetap akan melanjutkan perkara yang telah ditinggalkan pendahulunya, termasuk kasus La Renda. Mengenai berapa tuntutan yang akan dikenakan kepada La Renda Cs, nanti akan diketahui pada saat sidang pembacaan tuntutan tersebut.

“Jadi walaupun jaksa yang lain sudah berganti, tapi semua perkara yang ada di kajaksaan ini tetap berjalan termasuk kasus La Renda,” ujarnya.

Diketahui bahwa, La Renda bersama lima rekannya, yaitu Direktur CV Jala Rambang Muhammad Aris, Ketua DPD Golkar Buton La Atiri, Kontraktor Iksanudin, Pengurus Pencairan Dana Rivaldi, dan PPK, Hayan diketahui melakukan pekerjaan proyek pengadaan air bersih dan pembukaan lahan transmigrasi Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar di 2015 dan Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 430 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan